Komisi IV Terima Masukan Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan Dalam RUU KSDAHE

09-12-2022 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik ke Universitas Gajah Mada, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Chasbi/nr

 

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan bahwa terkait dengan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) DPR telah mendapat masukan tentang sanksi kejahatan lingkungan, yaitu jangan sampai sanksi tersebut sifatnya emosional ketika efeknya lebih besar maka masuk ke tindak kejahatan khusus. 

 

“Maka itu saya pikir hal ini juga perlu menjadi kajian bahwa kejahatan lingkungan itu efeknya akan turun-temurun sehingga nanti hal ini yang akan kita diskusikan di pusat bahwa kejahatan lingkungan itu efeknya akan berkepanjangan,” kata Slamet saat diwawancarai usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik ke Universitas Gajah Mada, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/12/2022).

 

Politisi Fraksi PKS itu berharap agar pihaknya (Komisi IV DPR-red) kedepan dalam proses mendapatkan masukan untuk RUU KSDAHE akan melibatkan seluruh stakeholders yang ada khususnya dari akademisi agar menjadi komprehensif dan bermanfaat lebih luas lagi untuk masyarakat. 

 

“Masukan ini, nanti akan kita kompilasi diantara DIM yang sudah ada kemudian dari beberapa masukan ini tentunya akan kita masukan ke sisi yang menyangkut dengan kepentingan dan kebaikan di UU Nomor 5 Tahun 1990. Kita akan coba analisa lagi dan kompilasi lagi dengan draft yang sudah ada apakah sudah terwakili atau jika belum akan disisipkan pada bagian tertentu,” kata Slamet.

 

Sementara itu, dalam pertemuan, Pakar Hukum Lingkungan UGM Harry menjelaskan bahwa perlu adanya penguatan aspek penegakan hukum serta pemberian sanksi bagi pelaku tindak kejahatan konservasi, termasuk tindak perusakan kawasan konservasi serta tindak perburuan dan perdagangan satwa dilindungi agar memberikan efek jera dan bukan sanksi emosional. 

 

Selain masukan mengenai sanksi kejahatan lingkungan, Pakar Pengelolaan Kawasan Konservasi UGM Hero Marhaento memberikan masukan terkait dengan zonaisasi yaitu zona-zona konservasi sebaiknya tidak langsung dirubah, oleh karena itu ia harap agar hal ini bisa dimasukan ke norma RUU KSDAHE. (cas/aha) 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...